Ruhut Kena Hukum MA Karena Koar-Koar "Anak PKI"
Enam tahun sudah berlalu, kini kasus Ruhut Sitompul akhirnya berakhir. Mantan anggota DPR Partai Demokrat tersebut terkena hukuman denda Rp 131.300 dan wajib meminta maaf di media massa.
Kasus tersebut bermula dari sekelompok orang yang menolak gelar pahlawan bagi mantan Presiden Soeharto pada Tahun 2011. Ruhut yang kala itu masih aktif sebagai anggota DPR, menyebut terang-terangan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.
Ucapan itupun akhirnya tidak diterima oleh pihak yang menolak gelar Pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah dan langkah hukumpun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakata Pusat menolak gugatan Chozin dkk. karena tak terima Chozin pun maju melayangkan banding.
Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.
Ruhut tidak terima dengan pernyataan itu dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul," putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Selasa (22/8/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Atas putusan itu, Chozin mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," ungkap Chozin.
Chozin menyatakan putusan MA tersebut pada dasarnya bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang kritis atau berbeda pendapat dengan pemerintah.
"Pertama, bahwa setiap warga negara memiliki harkat, martabat dan kehormatan yang harus dihormati. Kedua, setiap sikap kritis warga masyarakat tidak boleh dilabelisasi dengan sesuatu yang merendahkan, termasuk penggunaan kata 'PKI' atau kalau sekarang 'teroris' untuk maksud menyudutkan. Ketiga, keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi harus dijunjung dengan sikap yang tidak merendahkan, apalagi membelenggu daya kritis masyarakat," ucap Chozin.
